Beranda | Artikel
Anjuran Menikah untuk Para Jomblo yang Mampu
Jumat, 11 September 2020

Inilah anjuran menikah untuk Anda para jomblo.

 

Hadits 969 dari Kitab Bulughul Maram – Kitab Nikah

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah mampu menikah maka menikahlah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat menahan syahwat.” (Muttafaqun ‘alaihi. HR. Bukhari, no. 1905 dan Muslim, no. 1400)

 

Keterangan Hadits

مَعْشَرَ   : sekelompok

اَلشَّبَابِ : bentuk jamak dari pemuda, maks 30 tahun

اَلْبَاءَةَ  : mampu jimak (berhubungan intim), punya kemampuan finansial (Mahar & Nafkah)

Syaikh Abdullah Al Fauzan lebih cenderung menyatakan al-baah pada kemampuan finansial.

وِجَاءٌ     : mengekang syahwat

 

Faedah Hadits 

  1. Siapa yang mampu menikah (secara finansial) hendaklah menikah
  2. Yang tidak mampu menikah (secara finansial) maka hendaklah berpuasa
  3. Menikah memiliki manfaat lebih menjaga mata/pandangan dan lebih menjaga kemaluan
  4. Dengan berpuasa bagi yang tidak mampu maka menjadi pengekang syahwat
  5. Pendapat Malikiyah Hadits ini menjadi dalil diharamkannya Onani dan menurut jumhur ulama Onani itu Haram.

 

Hukum Menikah 

Ada yang katakan wajib

Ada yang katakan sunnah menurut jumhur ulama

Namun apabila dalam kondisi yang urgent yang dapat menyebabkan seseorang terjerumus dalam zina maka hukum nikah dalam kondisi ini menjadi “wajib”

 

Bolehkah mencari pinjaman untuk menikah?

Syaikh Al Fauzan berpendapat bagi yang belum mampu baiknya tidak mencari pinjaman, namun cukup menahan dirinya agar menikah sesuai dengan kemampuannya atau menahan dirinya dengan menundukkan pandangan dan menjauhkan diri dari hal-hal yang menuju zina.

 

Catatan dari Elmi Hastuti dari kajian Bulughul Maram Kitab Nikah dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. di channel Youtube Rumaysho TV.

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1688-anjuran-menikah-untuk-para-jomblo-yang-mampu.html